Ombudsman NTT Soroti Pemberhentian Perangkat Desa tak Sesuai Prosedur

Pasal 53 Permendagri tersebut memuat secara jelas sejumlah ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Jadi bukan karena kepala desa baru, lalu jadi dia wajib mengganti perangkat desanya,” tegasnya.

Dia meminta seluruh kepala desa di Provinsi NTT mematuhi peraturan yang berlaku.

Terkait keluhan dari beberapa desa yang diterima, pihaknya telah menyampaikan saran korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *