Ia meminta perangkat desa, yang telah dilantik melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur, agar dianulir. Demikian juga dengan pemberhentian perangkat desa yang tidak prosedural.
“Aturan sudah jelas sehingga kami berharap kepala desa mematuhinya agar tidak menimbulkan persoalan baru di desa yang justeru menghambat pembangunan di desa,” ujar Darius.(qq)