Selama ini, menurut Hery, tidak terbangunnya sinergi dan harmoni antara elemen-elemen terkait dalam metode eptahelix menyebabkan terjadinya malaadministrasi.
Selanjutnya, dia pun mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman antara pihaknya dan empat pemerintah daerah itu menjadi salah satu modal dasar bagi Ombudsman dalam melakukan tugas dan kewenangannya mengawasi pelayanan publik.
“Mari kita apresiasi apabila banyak pemerintah daerah berbondong-bondong ke Ombudsman untuk mengadakan nota kesepahaman,” kata Hery, dikutip dari antara.
Secara umum, ruang lingkup nota kesepakatan antara Ombudsman RI dengan empat pemerintah daerah tersebut mencakup percepatan penanganan dan penyelesaian laporan ataupun pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah dan pencegahan malaadministrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Berikutnya, pertukaran data dan/atau informasi serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak. Adapun jangka waktu nota kesepakatan adalah selama tiga tahun.