Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (yang dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
“Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota memverifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, lalu melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah,” kata dia.
Menurutnya sampai Selasa sore, tercatat sudah ada 17.155 madrasah yang telah mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM terbatas. Total lebih dari 206 ribu siswa MI, 36 ribu siswa MTs, dan 57 ribu siswa MA yang juga melaporkan daftar periksa.