Ormas BAPERA Desak Polisi Segera Periksa Andi Arief

Wakil Ketua Umum BAPERA, Derek Loupatty kedua dari kiri.

Dengan demikian BAPERA mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap dan menahan Andi Arief atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang berbau SARA. Sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Seperti diketahui, BAPERA ormas yang telah Berbadan Hukum dan diakui oleh negara yang dibuktikan dengan: Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000891.AH.01.08.Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Barisan Pemuda Nusantara, tertanggal 16 Juni 2021.

Sementara itu Hasto Kristianto yang juiga merupakan politisi PDI-P itu telah resmi bergabung dengan BAPERA dengan jabatan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP BAPERA dibuktikan dengan dalam SK Kepengurusan DPP BAPERA dan Surat Pernyataan kesediaan yang ditandatanganinya di atas materai 6000 tanggal 15 Juni 2020.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengkritik cara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam memperlakukan lawan politiknya.

Bahkan Andi Arief menyebut gaya Hasto seperti tokoh sentral Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit.

Exit mobile version