Daerah  

OTT Depok, Reformasi Moral, Dan Diamnya Presiden

Persoalan pun menjadi kian menarik ketika pada Tanggal 10 Februari 2026 Mahkamah Agung menggelar Sidang Laporan Tahunan Pertanggungjawaban Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto yang seyogianya dijadwalkan hadir ke acara Tahunan Mahkamah Agung tersebut, ternyata tidak hadir.

Meski acara tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., yang disebut hadir mewakili Presiden, namun tak sedikitpun terdengar dan terucap kata sambutan apapun dari Presiden yang dibacakan dalam kesempatan tersebut.

Tampak pula bila acara setahun sekali yang menjadi gebyar kemegahan Mahkamah Agung itu, kini menjadi ajang tamparan keras dari Presiden kepada Lembaga Yudikatif tersebut.

Tidak ada satu pun keterangan atau penjelasan mengenai ketidakhadiran Presiden di acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung dari Kementerian Sekretariat Negara.

Hal ini seolah menunjukkan bahwa hubungan antara Istana dengan Mahkamah Agung sedang tidak baik-baik saja. Ketidakhadiran Presiden ditambah tiadanya kata sambutan seolah mencerminkan rasa kekecewaan mendalam dari Presiden kepada Mahkamah Agung.

Kekecewaan Presiden terasa wajar mengingat komitmen Presiden Prabowo sejak awal masa pemerintahannya yang bertekad untuk melakukan reformasi dalam dunia penegakan hukum. Gerakan reformasi hukum itu pun telah dimulai oleh Presiden Prabowo dengan menaikkan kesejahteraan para Hakim meniru pola yang dilakukan oleh Inggris yang konsisten menaikkan gaji dan kesejahteraan Hakim mereka melalui rekomendasi senior salaries review body (SSRB) sebagai strategi untuk mereformasi peradilan dan mengatasi krisis rekrutmen Hakim.

Sayangnya, meski kesejahteraan Hakim telah dinaikkan, namun pola korup dari para oknum Hakim masih belum sepenuhnya hilang dari lembaga yudikatif yang seharusnya menegakkan keadilan tersebut. Artinya, reformasi hukum tidak boleh hanya berpusat pada peningkatan kesejahteraan Hakim dan aparatur peradilan serta aparatur penegak hukum lainnya, namun diperlukan pula reformasi moral, mental, dan intergritas untuk dapat mengembalikan penegakan hukum pada arah yang benar.

Konfusius (Lun Yu XV/8) pernah berkata “orang-orang terpelajar dan orang-orang yang memiliki moralitas tidak akan hidup dengan merusak moralitasnya”. Demikian pula hukum akan dapat ditegakkan seadil-adilnya bila aparat penegak hukumnya memiliki moral berkualitas.

Persoalannya, bagaimana cara mengubah sifat dan sikap moral para aparat penegak hukum, khususnya Hakim yang telah sejak awal dibina dan dibentuk dalam tataran sistem jangka panjang berbentuk Hakim Karir?!

Sejarah telah menjawab, di era reformasi Tahun 1998 tatkala dunia peradilan Indonesia mengalami titik nadir dan kehilangan kepercayaan rakyat, hadirlah sistem Hakim Ad Hoc sebagai ujung tombak lembaga peradilan dalam mengembalikan public trust. Meski perlu diakui masih banyaknya kelemahan dalam sistem Hakim Ad Hoc yang belum jelas mekanisme kepegawaiannya serta banyak kekurangan dalam tataran kesejahteraannya dibandingkan Hakim Karir, namun penerapan pola sistem Hakim Ad Hoc yang bersifat sementara hanya per-5 (lima) tahunan dan dapat diperpanjang lagi selama 5 (lima) tahun bisa menjadi salah satu sarana untuk mengubah secara drastis mentalitas dan moralitas Hakim yang ada saat ini dan untuk meruntuhkan bangunan hegemoni laten di tubuh Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *