Daerah  

OTT Depok, Reformasi Moral, Dan Diamnya Presiden

Data Mahkamah Agung mengenai penerima Hukuman Disiplin sepanjang Januari hingga Desember Tahun 2025 menyebutkan bahwasanya ada 1 (satu) Hakim Ad Hoc yang mendapatkan sanksi Hukuman Disiplin Sedang, dan 3 (tiga) orang Hakim Ad Hoc yang mendapatkan sanksi Hukuman Disiplin Ringan.

Sementara Hakim Karir yang mendapatkan sanksi Hukuman Disiplin Berat sebanyak 21 (dua Puluh satu) orang, Hukuman Disiplin Sedang sebanyak 19 (sembilan belas) orang, dan Hukuman Disiplin Ringan sebanyak 62 (enam Puluh dua) orang. Hal ini dapat dijadikan indikator bahwa bisa jadi sistem rekrutmen Hakim Ad Hoc lebih baik dibandingkan sistem rekrutmen Hakim Karir.

Sebetulnya selama ini Indonesia telah menerapkan 2 (dua) sistem rekrutmen Hakim dimana Hakim Karir direkrut dengan mengadopsi sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law yang dapat direkrut dari kalangan fresh graduate non-pengalaman, sementara Hakim Non Karir pada Mahkamah Agung dan Hakim Ad Hoc direkrut dengan menggunakan sistem adopsi dari Anglo Saxon atau common law yang mengharuskan adanya pengalaman dalam dunia hukum selama bertahun-tahun terlebih dahulu sebagai syarat utama rekrutmennya.

Dari 2 (dua) pola rekrutmen di atas, menurut hemat Penulis, reformasi hukum yang mendasarkan pada reformasi mental, moralitas, dan integritas akan dapat terwujud bila Negara mengubah sistem rekrutmen dan kepegawaian Hakim Karir menjadi sama dengan Hakim Ad Hoc. Bila masa jabatan Hakim Karir dan Hakim Agung disamakan dengan Hakim Ad Hoc dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan, maka niscaya hal ini dengan sendirinya dapat meminimalisir terciptanya mafia hukum dan memutus rantai korupsi di lembaga peradilan.

Sebab disitulah seleksi alam akan tercipta dimana Hakim yang bermoral, berintegritas dengan mental yang baik akan dapat bertahan. Sementara yang tidak memenuhi kualifikasi akan tergerus dan tergantikan per-5 (lima) tahunan.

Konsep 5 (lima) tahunan bagi para Hakim Karir dan Hakim Agung ini bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan karena hal ini telah teruji melalui mekanisme Hakim Ad Hoc. Sehingga trias politica dengan konsep per-5 (lima) tahunan bukan hanya menjadi milik eksekutif dan legislatif saja namun dapat pula diterapkan pada Mahkamah Agung sebagai corong utama lembaga yudikatif di Indonesia. Bila mekanisme Hakim Ad Hoc ini diterapkan kepada Hakim Karir yang ada saat ini, maka diperlukan pula evaluasi secara menyeluruh terhadap pemberlakuan sistem satu atap kekuasaan kehakiman pada Mahkamah Agung yang telah berlangsung selama 22 (dua puluh dua) tahun.

One roof system kekuasaan kehakiman pada tubuh Mahkamah Agung dimulai sejak Tanggal 23 Maret 2004 dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung juncto Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sejak saat itulah, Mahkamah Agung tidak lagi hanya membina teknis yudisial, namun ikut pula mengatur segala urusan terkait administratif, finansial, dan sumber daya manusia Hakim yang tadinya berada di bawah Kementerian Kehakiman.

Sejarah pun mencatat bahwa One roof system tersebut dahulu diprakarsai dan diwujudkan pada saat Yusril Ihza Mahendra menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Menelaah dari peristiwa pada saat Laporan Tahunan Mahkamah Agung kemarin yang hanya dihadiri oleh Yusril tanpa diiringi kata sambutan apapun dari Presiden, Penulis mencoba mentafsirkan bahwa diamnya Presiden tersebut merupakan isyarat tajam kepada Mahkamah Agung agar segera berbenah kembali bila tidak ingin dikembalikan otoritasnya di bawah Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imipas. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *