“Perlu diketahui bahwa berbicara penindakan artinya ada permasalahan pada bagian hulu yakni dalam proses pencegahan. Jika pencegahan itu sudah maksimal maka dipastikan perilaku koruptif dapat dihentikan,” kata Sugeng.
Menurutnya meski OTT yang dilakukan oleh penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, akan tetapi data membuktikan bahwa tingkat kepercayaan dan persepsi masyarakat terhadap penegakkan hukum mengalami penurunan. “Ini artinya ada masalah lain dalam proses pencegahannya,” kata Sugeng.
Menanggapi tingginya kasus OTT yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, mantan komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, sistem pencegahan korupsi yang yang efektif dengan berbagai model yang pernah dilakukan di negara lain juga telah diterapkan oleh KPK.
Salah satunya di KPK itu ada strategi nasional berupa Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Jadi lembaga lain bergabung bersama KPK, yang didalamnya berbicara strategi pencegahan. Mulai dari dari beberapa program prioritas.
“Jadi detail pencegahan itu harus intens. Akan tetapi jika terjadi tindak pidana maka harus segera dilakukan penindakan. Artinya instrumen-instrumen yang melihat telah terjadi ketidakpatuhan harus dilakukan penindakan. Bahkan rumah pejabat presiden di Amerika Serikat pun digeledah,” ujar Saut yang juga merupakan salah satu narasumber dalam FGD tersebut.
Saut menegaskan, diperlukan instrumen penegakkan hukum yang sustainable. Oleh karena itu, kata dia, dalam pemberantasan korupsi tidak boleh mundur.
“Mencegah penting dilakukan, akan tetapi perlu berpikir investigatif. Jadi harus ada supervisi di DPR, bagaimana saat terjadinya pembahasan anggaran,” ucap Saut. ***