“Ini tidak boleh diambil berdasarkan kemauan Panglima TNI secara Individu, namun perlu adanya konsultasi dengan banyak pihak termasuk para tokoh senior TNI yang sudah purnawirawan,” kata Slamet.
Slamet mengatakan, para senior atau purnawirawan TNI merupakan saksi sejarah, serta memahami betul kenapa pemerintah hingga saat ini tidak mencabut TAP MPRS Nomor 26 Tahun 1965. “Mungkin Panglima TNI lupa bahwa di bawah TAP MPRS Nomor 26 Tahun 1965 banyak Peraturan perundang-undangan turunannya yang berkaitan dengan PKI,” jelas Slamet, dikutip dari republika.
Hal yang sama juga disampaikan tokoh 212, Ciamis Nonop Hanafi. Menurut dia, PKI pernah membuat noda hitam pekat sejarah bangsa yang tidak akan bisa dihilangkan dari memori anak bangsa.
Dia menjelaskan, kekejaman PKI pada rakyat terutama pada umat Islam adalah fakta nyata yang tidak bisa disembunyikan. Karena itu, menurut dia, negara ini telah melarang ideologi komunis untuk bangkit kembali di negeri ini melalui Tap MPRS.
“Maka apabila ada upaya dari pihak manapun yang berusaha melonggarkan aturan yang membuat ideologi Komunis bangkit kembali hal ini semakin membuktikan kecurigaan bahwa PKI bangkit kembali dengan pola yang berbeda yang disebut KGB komunis gaya Baru,” kata Nonop.