Hukum  

Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia Pertanyakan Profesionalitas Jampidum, Terkait Kasus Robot Trading Net 89

Muhammad Herdiyan Saksono Zoulba, di depan Jampidum, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, (13/11/2023).

Kemudian Herdiyan menjelaskan bilamana gabungan para kantor hukum ini bersatu untuk menuntaskan persoalan ketidakadilan kejahatan robot trading Net 89 ini yang dengan ‘gila-gilaan’ melakukan penipuan secara besar-besaran kepada para korban.

“Kami bergabung para pelapor net 89 meminta kelanjutan penanganan perkara ini karena sudah sangat meresahkan sekali.”

“Satu-satunya (penanganan kejahatan) robot trading yang hasilnya hasilnya mengecewakan,” lanjut Herdiyan.

Selanjutnya dari pihak yang mewakili Muhammad Zainul Arifin menjelaskan menemukan banyak kejanggalan yang terjadi antara pengadilan negeri Tangerang terhadap proses persidangan terdakwa pelaku kejahatan robot trading alias penipuan.

“Kami menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terutama mengenai pelimpahan berkas ke pengadilan.”

“Sehingga berkas P21 awal Agustus tapi pengadilan akhir September jadi kami sangat mempertanyakan kenapa Kejagung ini kok bisa teledor ini?,” sebut Herdiyan.

Tidak sampai di situ pihak advokat yang juga tergabung di cakrawala keadilan mengatakan bahwa kejanggalan saat praperadilan (prapid) bahwa tidak seharusnya eksepsi daripada terdakwa diterima.

Karena menurutnya alat bukti sudah lengkap dan sudah dihadirkan dalam persidangan. Namun para pengacara ini memiliki dugaan bahwa adanya kejanggalan yang terjadi antara pengadilan negeri Tangerang dan Jampidum.

“Kejanggalan yang perlu disampaikan adalah masalah perapit atau praperadilan melihat putusannya itu ada alat bukti yang menurut pihak hakim tidak sah,” katanya.

Exit mobile version