“Padahal kalau kita melihat ada alat bukti, salah satunya transaksi dari korban kami ada melakukan transferan ke tersangka tetapi itu dianulir,” jelasnya.
Selanjutnya menurut para ahli hukum ini mengatakan bahwa markas sudah lengkap dan P21 seharusnya sudah tidak ada lagi pra-peradilan.
Bukan hanya itu saja dan setelah berkas mencapai P21 dan diserahkan kepada kejaksaan untuk segera melakukan persidangan otomatis para peradilan itu sendiri sudah gugur dan tersangka sudah sah menjadi terdakwa.
“Sebenarnya saat para tersangka berkasnya sudah masuk pengadilan mereka menjadi terdakwa. Artinya praperadilan itu sudah gugur,” sebutnya.
Bahkan, dalam perkara ini masih ada lagi dua tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Tersangka yang melarikan diri ini menurut mereka, persidangan harus tetap dilangsungkan.
“Ada dua tersangka melarikan diri ke Kamboja menurutku walaupun orang itu kabur atau melarikan diri itu persidangan harus tetap jalan dan ada unsur pemberatan di situ.”
“Ini pertanyaan kami, banyak kejanggalan-kejanggalan yang kami terima dan kami melihat dan bahwa ada kejanggalan di pengadilan negeri Tangerang.” Ucap Herdiyan.
Oleh karena itu pihaknya berharap agar para pemangku keadilan di Indonesia terutama dalam kasus penipuan robot trading Net 89 harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan dana korban dikembalikan.