Pakar Dorong PPATK Membuat Regulasi Cegah Korupsi Jelang Pemilu 2024

Kewajiban tersebut, papar dia, terutama ditujukan kepada para penyelenggara pemerintahan yang berpotensi akan kembali bertarung di pemilu berikutnya.

“Tentu seluruh calon anggota DPR RI, DPD, hingga DPRD. Hampir dipastikan mereka akan ‘comeback’ (kembali). Jadi, dicatat sedemikian rupa, diperhatikan sedemikian rupa mereka-mereka ini. Karena itu yang paling bisa diidentifikasi,” ucapnya.

Hamdan berharap agar PPATK lebih memperhatikan partai politik. Selama ini, Hamdan belum pernah melihat ada tindak pidana korporasi korupsi partai politik.

Padahal, ia meyakini bahwa partai politik bisa saja melakukan korupsi. Akan tetapi, belum pernah terdapat kasus partai politik yang secara korporasi melakukan tindak pidana korupsi hingga dibawa ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *