Daerah  

Pakar Hukum Minta Polsek Tindaklanjuti Kasus Urbanus Sinlae

“Pihak kepolisian tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Hukum tidak memandang dan membeda-bedakan setiap subjek hukum yang melakukan pelanggaran terhadap hukum,” ungkap Sinurat.

Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana, institusi kepolisian merupakan subsistem penegak hukum yang terdepan.
Oleh karena itu, proses penegakan hukum tersebut dapat tercapai ketika dari pihak kepolisian menyampaikannya ke pihak kejaksaan dan seterusnya pihak kejaksaan membawanya ke tingkat pengadilan.

Dengan demikian lanjut Sinurat, wujud keadilan akan tampak ketika penegakan hukum (law enforcement) diimplementasikan.

“Janganlah kiranya kepercayaan warga masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk,” tandasnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa warga Rote Selatan melaporkan mantan anggota DPRD Rote Selatan Urbanus Sinlae yang diduga melakukan pembongkaran pipa air warga pada tanggal 31 Juli 2020 lalu.

Setelah menerima laporan tersebut polisi sempat melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut dalam proses hukum.

Exit mobile version