Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Perpanjangan itu dituangkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku 2-15 Agustus 2022.
Sementara di luar Jawa dan Bali diperpanjang lewat keluarnya Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku pada 2 Agustus 2022 sampai 5 September 2022.
Dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (2/8/), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan kondisi penetapan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia dilakukan berdasarkan pertimbangan sejumlah pakar yang melihat kondisi di lapangan.
Kenaikan kasus COVID-19 terjadi, tapi hal itu perlu dilihat secara bersamaan dengan tingkat keterisian rumah sakit yang masih rendah.(qq)