Partai Buruh Gugat UU Pemilu ke MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww.

Nah, kami uji norma itu untuk meminta Mahkamah memberi tafsir bahwa yang dimaksud ‘penduduk pada setiap kabupaten/kota’ adalah masyarakat yang bertempat tinggal di kabupaten dan kota bersangkutan, sekalipun Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mereka diterbitkan oleh pemerintah kabupaten dan kota yang lain,” katanya.

Hal itu sesuai dengan definisi penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945.

“Norma itu terpaksa kami uji ke MK karena KPU dan Bawaslu tidak bersedia mengakomodasi usulan Partai Buruh, agar status anggota partai semestinya tidak boleh dibatasi oleh syarat administratif KTP-el semata. Ini yang sangat kami sayangkan. Kebebasan masyarakat untuk menjadi anggota partai pada suatu kepengurusan partai dibatasi oleh penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Sedangkan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) adalah norma yang mengatur mengenai kewajiban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah setiap membuat peraturan.

“Kami uji norma itu karena konsultasi tersebut dimaknai mengikat. Sehingga, penyelenggara pemilu diharuskan tunduk pada kehendak DPR dan Pemerintah. Padahal, KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah organ independen sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945,” ucapnya.

Ahli Hukum Tata Negara itu menambahkan dalam perspektif hukum tata negara modern, penyelenggara pemilu seharusnya ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat disamping eksekutif, legislatif, dan kekuasaan yudikatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *