Pasal Larangan Kepala Daerah Mutasi Pejabat Sebelum Penetapan Paslon Digugat

“Sehingga unsur jangka waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Perwakilan Biro Hukum Perkumpulan Maha Bidik Faturohman dalam sidang perkara Nomor 55/PUU-XX/2022 secara daring, Kamis (19/5/2022).

Dia menjelaskan, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Banten berakhir pada Mei 2022. Akan tetapi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan rotasi dan mutasi para pejabat eselon II karena telah memperoleh rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan Surat Nomor B-959/JP.00.01/03/2022.

Exit mobile version