Pasang Spanduk Partai di Kantor RW, Bawaslu Kecamatan Tamansari Dituding Mandul

Salah satu spanduk partai yang terpasang di kantor RW.

Seperti diketahui, pemasangan spanduk salah satu Partai Politik Kontestan Pemilu 2024 di RW 01 Kelurahan Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat beberapa waktu lalu mencuat.

Pro kontra pun terus bergulir, dan memicu polemik. menilai Pos RW itu merupakan area publik yang harus bebas dari ajang politik praktis.

Tony menganggap bahwa jika seorang Ketua RW mengizikan pemasangan spanduk partai Politik tertentu dan ada gambar Anggota DPRD, adalah sebuah pelanggaran etika dan juga melanggar aturan yang berlaku.

“Sesuai kebijakan atau aturan yang berlaku bahwa seorang jabatan Ketua RW (Rukun Warga)/RT (Rukun Tetangga) Jakarta harus bersifat netral dan terlepas dari praktek politik secara praktis/langsung. Dan itu juga diatur dalam Permendagri No 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pergub No 22 Tahun 2022 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Ketua RW/RT. Jadi saya minta jangan lagi ada kebohongan publik. Apalagi saya mendengar ada upaya mensukseskan caleg dan sudah dijanjikan suara, hingga ratusan jumlahnya,” katanya.

Exit mobile version