DKI  

Pasca Kebakaran di Diskotik Golden Crown Glodok Plaza,  Komisi B Desak Bentuk Pansus Hiburan Malam

Politisi yang sudah empat periode duduk di DPRD DKI ini menyoroti beberapa aspek yang dianggap bermasalah, seperti ketenagakerjaan, izin hiburan malam, hingga kelayakan gedung.

Menurutnya, PT. Tiyara diduga melanggar aturan tenaga kerja, terutama karena beroperasi 24 jam tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Ia juga mempertanyakan legalitas izin hiburan malam serta penjualan minuman keras di tempat tersebut.

“Kami perlu memastikan apakah izin mereka masih berlaku atau sudah kedaluwarsa. Jangan sampai mereka tetap beroperasi tanpa izin yang sah,” tegasnya.

Selain itu, loyalis AHY ini juga mendesak untuk melakukan pemeriksaan terkait tenaga kerja asing yang mungkin bekerja di tempat hiburan tersebut.

“Jika ada tenaga kerja asing ilegal atau pemiliknya bukan WNI, itu tentu semakin memperburuk masalah,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *