Pasca Putusan MK, Polri Harus Tunduk pada Konstitusi

Sekjen LPKAN< Abdul Rasyid.
  1. Melakukan audit nasional untuk mendata seluruh polisi aktif yang kini menjabat jabatan sipil;
  2. Menarik anggota Polri aktif secara bertahap tetapi tegas, misalnya dalam tenggat 30–60 hari;
  3. Memberi opsi pensiun dini atau pengunduran diri bagi anggota Polri aktif yang ingin tetap berada dalam jabatan sipil.

Pendekatan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari gejolak administratif di instansi.

Putusan MK Momentum Penting Reformasi Polri

Putusan MK ini tidak berdiri sendiri. Ia muncul di tengah diskusi panjang tentang perlunya Polri kembali fokus pada profesionalisme penegakan hukum, bukan politik kekuasaan.

Ketika anggota Polri aktif masuk ke ranah administrasi sipil, garis batas antara law enforcement dan civil administration menjadi kabur. Dalam konteks demokrasi, kaburnya batas ini berbahaya.

Sebagian kalangan menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil selama ini adalah warisan masa lalu, masa ketika kekuasaan militer dan kepolisian sangat dominan di ruang sipil. Putusan MK memberikan kesempatan untuk menyelesaikan warisan itu secara tuntas.

Jika pemerintah melaksanakan putusan ini dengan baik, publik akan melihat Polri semakin profesional, netral, dan fokus kepada tugas inti: menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

LPKAN memberikan tiga rekomendasi sebagai langkah kunci yang harus dilakukan pemerintah pascaputusan MK terkait dengan larangan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Pertama, menyusun pedoman pelaksanaan yang tegas. KemenPANRB, Polri, dan BKN perlu mengeluarkan regulasi teknis agar tidak ada lagi tafsir yang membingungkan.

Selanjutnya, melakukan transisi yang transparan. Publik perlu tahu siapa saja pejabat sipil yang masih berstatus polisi aktif dan bagaimana rencana penarikannya.

“Pemerintah juga harus memberi penghargaan karier bagi anggota Polri yang memilih jalur sipil. Misalnya melalui mekanisme pensiun dini, pelatihan transisi karier, dan pengakuan masa dinas,” katanya.

Dengan demikian, kata Rasyid, implementasi putusan MK tidak sekadar bersifat koersif, tetapi memberikan solusi bagi semua pihak.

Taat Konstitusi, Jaga Netralitas

Rasyid juga menyebutkan bahwa putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 adalah penegasan ulang kompas konstitusi kita : Polri harus netral, profesional, dan tidak terlibat dalam jabatan sipil kecuali telah keluar dari dinas.

Setiap langkah pemerintah dan Polri dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga komitmen pada demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat.

“Kini, bola ada di tangan pemerintah. Ketaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah pilihan, tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan secara konstitusional,” pungkasnya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *