Pasutri Terjerat Kasus 378, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tidak Bersalah Dengan Layangkan Bukti Baru

Erman Umar, S.H (Kuasa hukum terdakwa)

“Bahwa dalam pandangan kami selaku penasehat hukum para terdakwa, maka hasil-hasil pemeriksaan yang dapat melalui proses persidangan telah menunjukkan fakta-fakta antara lain bahwa saksi menerangkan mengenal terdakwa 1 dan terdakwa 2 sekitar bulan februari 2020, dalam sebuah komunitas perkumpulan gereja,” ujar Erman Umar, S.H kepada media beberapa waktu lalu.

Selain itu, ada beberapa poin yang telah disampaikan oleh Tjong Susana itu, diantaranya ialah dana investasi yang telah ditransfer ke perusahaan terdakwa sebesar 3,3 miliar rupiah. Namun atas bantahan terdakwa 1 yaitu Muhamad Indra Saputra, bahwa dana yang ditransfer oleh saksi Tjong Susana sebesar total kurang lebih 4 miliar rupiah, dan sudah dikembalikan kurang lebih 1,9 miliar Rupiah, jadi sisa uang yang belum dikembalikan oleh terdakwa kurang lebih 2 miliar rupiah.

Selain itu juga masih ada beberapa poin yang meringankan terdakwa yaitu pernah menjalankan bisnis dengan saksi berupa jual beli sepeda dan berjalan baik serta lancar. Setelah itu, saksi juga menanyakan kepada terdakwa mengenai proyek lain.

Pada tanggal 5 September 2022 sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda Duplik dari kuasa hukum. Dalam sidang itu, Erman Umar,S.H dan tim juga menyampaikan somasi yang dilayangkan kepada bank BCA, dengan Nomor: 029/SOM/EU/IX/2022 dengan tujuan kepala Kantor Cabang Pembantu Santa PT. Bank Central Asia Tbk, yang berlokasi di Jl. Wolter Mongosidi, Jakarta Selatan.

Pada poin somasi itu termuat Bahwa Cek Kliennya dengan Nomor: Warkat: 0998653 telah dicairkan pada tanggal 03/05/2021 dengan Nominal sebesar Rp. 3.330.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Poin kedua Bahwa secara Cek yang diserahkan oleh Penarik (Tjong Susana) Cek tersebut belumlah memenuhi syarat formal dalam proses pencairan Cek dikarenakan kurangnya Specimen / kurang tanda tangan direksi.

“Hanya terdapat tanda tangan komisaris yaitu salah satu kliennya (M. Indra Syahputra) karena rekening untuk Cek meupun Bilyet Giro dilakukan PT Innovasindo dengan Joint Specimen,” ungkap Erman Umar kepada media pada Senin (05/09/22).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *