PB PMII Soroti Kekurangan Undang Undang Pemilu

“Kami mendorong KPU dan Bawaslu mengatur secara spesifik terkait sanksi pidana dan penambahan sanksi administratif kepada parpol agar diatur secara ridgit dalam PKPU dan Perbawaslu,” jelas Hasnu.

Menurut Hasnu, langkah tersebut dipandang perlu untuk didorong oleh KPU dan Bawaslu. Ia menuturkan, selama yang diatur dalam PKPU itu tidak bertentangan dengan payung hukum diatasnya yakni UU Pemilu.

Hasnu mengungkapkan, sangat tidak rasional bahkan tidak memberikan efek jera kepada parpol yang melakukan pencatutan nama penyelenggara baik KPU dan Bawaslu jika hanya mengatur sanksi moral saja, atau sanksi administratif belaka. Ini kemalangan demokrasi jadinya.

Terkait pencatutan tersebut, kata Hasnu, pemantau Pemilu PB PMII mendesak KPU dan Bawaslu agar setiap nama anggotanya yang dicatut oleh parpol supaya ditindak secara tegas dengan menggunakan tindak pidana umum.

Exit mobile version