KUPANG, Mediakarya – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyoroti sejumlah kekurangan pada Undang Undang Pemilu yang mengatur sanksi pidana kepada Partai Politik (Parpol) seperti perbuatan pencatutan nama anggota penyelenggara baik Bawaslu dan KPU oleh sejumlah parpol nakal.
“UU Pemilu dinilai tak berdaya dalam memberikan sanksi kepada parpol atas perbuatan pencatutan oleh parpol yang terdeteksi Sipol,” kata Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin malam.
Sejauh ini, jelas Hasnu, berdasarkan temuan KPU dan Bawaslu secara berturut-turut melaporkan nama anggota KPUD dicatut parpol sebanyak 98 orang, sedangkan nama anggota Bawaslu dicatut sejumlah 274 orang.
Hasnu mengatakan, melihat ketidakberdayaan UU tersebut dalam memberikan sanksi secara keras kepada parpol yang mencatut nama penyelenggara agar segera mengambil tindakan cepat. Hal itu guna mengatur secara spesifik soal sanksi pidana dan sanksi administrasinya.