“Tipidum dapat dilakukan jika pihak penyelenggara (korban) pencatutan, melaporkan kepada pihak kepolisian. Karena tidak ada badan hukum yang mengatur bahwa parpol dapat dipidana, tanpa adanya laporan polisi,” ujar Hasnu.
Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM tersebut juga menghimbau kepada sejumlah parpol agar terbuka dan jujur bahwa pengurus dan anggota yang dimasukkan pada aplikasi Sipol adalah benar pengurus dan anggota parpol dari partai yang bersangkutan, tidak asal mencatut nama penyelenggara demi kepentingan administrasi dalam tahapan verifikasi oleh KPU.
“Proses pencatutan ini bukan saja dianggap sebagai bentuk kelemahan parpol dalam mendidik dan merapikan kaderisasi dan administrasi parpol, melainkan perbuatan disengaja dalam menodai kesakralan demokrasi seperti pemilu. Maka, penting kirannya agar ditindak secara tegas,” ungkap Hasnu, dikutip dari antara.
Pemantau Pemilu PB PMII, jelas Hasnu, mendorong sejumlah parpol agar Kartu Tanda Anggota (KTA) terintegrasi dengan sistem yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena nama pengurus dan anggota parpol berbasis NIK.