PBHR Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal

Ilustrasi

Putusan itu dikeluarkan sejak 14 April 2022. Namun, hingga Kamis (12/5), tampaknya tidak ada political will dari Pemerintah untuk mematuhi putusan MA tersebut.

“Ini bentuk perbuatan melanggar hukum yang nyata, ini akan menimbulkan konsekuensi hukum karena Indonesia adalah negara hukum,” katanya menegaskan.

Menurut dia, selama masa Lebaran dan arus mudik, vaksinasi masih menggunakan jenis vaksin yang tidak merujuk pada Putusan MA. Itu merupakan pelanggaran hukum.

Dampak dari putusan MA tersebut, Pemerintah harus menyediakan jenis vaksin halal bagi umat Islam.

Exit mobile version