Menurut wakil Ketua Komisi Bidang Keuangan (Komisi C) DPRD DKI itu, potensi untuk menjadi persoalan hukum sangat besar dan tidak menutup kemungkinan hal itu akan terjadi. Mengingat, sambungnya lagi penggunaan uang rakyat untuk penyelenggaraan balap mobil listrik yang tergolong sangat fantastis jumlahnya.
“BPK dan KPK tentu akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut. Untuk mengantipasi adanya temuan atau dugaan korupsi didalamnya. Saya kira tidak ada salahnya, jika DPRD perlu mempersiapkan langkah antisipasi. Karena memang tugas fraksi-fraksi di DPRD lah untuk mendalami persoalan-persoalan yang mengganjal dalam pelaksanaan balap mobil listrik itu. Seperti kontrak kerjasama dan persoalan lainnya lewat jalur konsitusi, yakni pengajuan hak interpelasi,” beber Ketua Bamusi DKI itu.
Lebih jauh, Rasyidi pun mengingatkan dalam situasi pandemi covid 19.Perlu, kata dia mempertimbangkan managemen resiko. Sebab, dalam kontrak kerjasama, force majeure perjanjian bisa ditinjau ulang. “Pandemi atau bencana alam. Tentu pelaksanaan formula E bisa saja dibatalkan kalau memang berpotensi mendatangkan kerugian bagi keuangan Pemda,” jelasnya.