Pejabat Negara Harus Kirim Surat Cuti Minimal 3 Hari Sebelum Kampanye

Serta dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.

Adapun berikut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 62 dan Pasal 63.

(1) Kampanye pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemilu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.

(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan kampanye pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *