Pemeriksa Pajak dan Anaknya Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987.289.803,00.

Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.

Ketujuh, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada tanggal 8 April 2019—23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000,00.

Kedelapan, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019—Maret 2021 senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta selaku teman M. Farsha Kautsar

Kesembilan, mentransfer beberapa kali kepada Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M, Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000,00 pada tanggal 7 Februari 2019—9 Desember 2020.

Atas perbuatannya, Wawan Ridwa didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Wawan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).(qq)

Exit mobile version