JAKARTA, Mediakarya – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan laboratorium atau lembaga penyelenggara pemeriksaan tes RT PCR bisa ditutup dan dicabut izin operasionalnya jika melanggar aturan penerapan batas tarif tertinggi tes RT PCR. Wiku mengatakan, sanksi ini dilakukan jika lembaga tidak mengikuti pembinaan dari pengawasan dinas kesehatan.
“Jika terhadap laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan kota atau Kabupaten, apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” kata Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (28/10).
Dikabarkan dari republika, Wiku menegaskan, pengawasan dilakukan terhadap lembaga atau laboratorium dalam pemberlakuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR. Pengawasan dilakukan oleh dinas kesehatan masing-masing daerah untuk memastikan agar lembaga penyelenggara tes RT PCR mematuhi aturan terbaru Kementerian Kesehatan yang menetapkan tes RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.