“Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Kesehatan daerah provinsi dan dinas Kesehatan daerah kabupaten kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Wiku.
Wiku mengatakan, penurunan tarif tes RT PCR di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT PCR yang terdiri dari komponen-komponen. Antara lain, jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Perlu saya tekankan, hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR. Apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR,” katanya.