Politisi Partai Gerindra ini pun mengeritik dan akan memperjuangakan isu tersebut dalam pembahasan RUU KUP. Membahas CHT, tidak hanya penyederhanaan tarif cukai rokok, tapi di dalamnya juga termasuk cukai rokok elektrik.
Dijelaskan Hergun, sebetulnya pada Pasal 5 ayat (5) UU No.39/2007 tentang Cukai mendelegasikan kewenangan pengaturan tarif cukai kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sejatinya, Pasal 18 dan Lampiran V PMK No.147/2017 sudah mengatur roadmap menuju penyederhaan layer CHT. Jumlah tarif cukai rokok dari 10 pada 2018 layer, akan disederhanakan menjadi 5 layer saja pada 2021.
“Namun, roadmap penyederhanaan tersebut dibatalkan oleh PMK Nomor 156/2018. Kemudian, pada 2020 diundangkan PMK Nomor 198/2020, tapi juga tidak ada aturan mengenai penyederhanaan layer. Dan saat ini, ada 10 layer tarif CHT, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) 3 layer, sigaret putih mesin (SPM) 3 layer, dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) 4 layer,” ungkap Anggota Baleg DPR itu. (dji)