Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
Dalih pemerintah, langkah ini diambil menyusul antisipasi gelombang baru COVID-19. Bahkan, rencana wajib PCR sebagai syarat perjalanan akan diperluas untuk seluruh moda transportasi jarak jauh lainnya. Alasannya, untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.