Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR bagi Penumpang Pesawat

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan penghapusan syarat tes PCR untuk pelaku perjalanan penerbangan atau transportasi udara. Dengan demikian, hasil rapid test antigen kembali berlaku sebagai syarat perjalanan.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa, non Bali,” kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Senin, (1/11/2021).

Exit mobile version