Pemerintah telah menetapkan HET untuk Minyakita sebesar Rp15.700 per liter, sedangkan angka realisasinya Rp17.500 atau melebihi HET. Oleh karenanya, Presiden memerintahkan kementerian dan lembaga mengawasi harga pangan di bawah HET.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, menegaskan akan menindak tegas para pengusaha yang tidak mematuhi dan tidak menjalankan penjualan bahan pokok sesuai HET. Tidak main-main, perusahaan yang melanggar terancam disegel dan dibekukan izinnya.