Dalam hal ini ada tiga instrumen yang ditawarkan yakni 2 SBN konvensional dan 1 SBSN. Pertama, SBN konvensional menawarkan tenor 6 tahun dengan denominasi rupiah. Kedua, SUN dengan denominasi dolar AS dengan tenor 10 tahun. Sedangkan SBSN ditawarkan dengan tenor 20 tahun.
Penawaran ini akan dilakukan per bulan hingga batas akhir pada 30 September 2022. Penawaran perdana akan dilakukan akhir bulan Februari untuk SBN konvensional. Sedangkan di bulan Maret baru ditawarkan untuk SBSN.
“Nanti kita lihat lagi penawarannya, bisa setiap bulan berbeda atau sekaligus 3 (jenis tiap bulan),” katanya.
Bagi wajib pajak yang berminat, Luky meminta mereka langsung menghubungi mitra distribusi yang dalam hal ini perbankan untuk menempatkan dananya ke SBN.(qq)