Pemerintah Usulkan Adanya JPT Pratama Non-PNS dalam OIKN

Jika ketentuan tersebut tidak diubah, terdapat risiko yakni OIKN akan mengalami kesulitan percepatan pembangunan sesuai target yang telah ditetapkan oleh UU.

“Terdapat berbagai risiko yaitu OIKN mengalami kesulitan percepatan sesuai target yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang dalam dukungan talenta-talenta yang memiliki kualifikasi khusus di lapangan serta kesulitan dalam mengadopsi atau mengimplemtasikan perkembangan teknologi,” ujarnya, dilansir dari antara.

Adapun RUU IKN yang tengah dalam pembahasan tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2023.

Dari segi kesiapan kantor pemerintahan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya mengungkapkan sejumlah gedung dan bangunan pemerintahan IKN seperti kantor presiden, empat kantor kementerian koordinator (Kemenko), dan gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ditargetkan selesai pada tahun depan.

Exit mobile version