Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan, penambahan pasal 42 ayat 4 tersebut ditujukan agar birokrasi OIKN mampu menunjang kegiatan Penyelenggara Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, serta Penyelanggara Pemdasus IKN (4P).
“Perubahan dalam hal pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilatarbelakangi perlunya kombinasi antara ASN dan profesional non birokrat untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan 4P oleh Otorita,” kata Suharso dalam Raker Komisi II DPR RI dengan jajaran menteri di Jakarta, Senin.
Suharso menjelaskan bahwa diperlukan adanya diversifikasi komposisi kepegawaian mengingat kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dalam sisi perencanaan birokrasi pemerintah, sedangkan kalangan profesional Non-PNS, dipandang mampu berkontribusi berdasarkan secara teknis dalam kegiatan pengembangan proyek (project development).