Pemkab Bogor Buka 1.520 Formasi PPPK untuk Guru Honor

Ia menyebutkan angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya Rp57 miliar.

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dengan perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah sebesar Rp1,7 juta—Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta—Rp6,8 juta.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *