Ia menyebutkan angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya Rp57 miliar.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dengan perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah sebesar Rp1,7 juta—Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta—Rp6,8 juta.(qq)