Secara rinci, pihaknya belum bisa menjelaskan masing-masing dana bantuan politik yang diterima partai. Namun hitungannya, sebesar Rp2.506 per surat suara sah yang didapat saat Pemilihan Legislatif 2019.
”Artinya setiap partai yang mempunyai kursi di DPRD di kalikan 2.506 per surat suara sah, dan itu nanti yang kita buatkan SK,” katanya.
Ia berharap, dana bantuan politik dapat dimanfaatkan partai sebaik-baiknya. Khususnya dalam mengedukasi politik kepada masyarakat. “Sesuai tujuan utama dana banpol untuk pendidikan politik dan operasional partai. Harapan kami benar-benar dimanfaatkan,” harapnya, dikabarkan dari antara.
Menurut dia, jumlah nominal tiap suara berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai. Sebenarnya bisa dinaikkan tapi ada beberapa pertimbangan, salah satunya kenaikan harus melihat kemampuan keuangan daerah.