Pemkot Bekasi Perketat Keluar Masuk Wilayah

Jelang pergantian tahun, Pemkot Bekasi memperketat keluar masuk wilayah bagi warga sebagai upaya pencegahan kasus Covid-19

Surat Edaran (SE) tersebut mengatur pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik nataru.

Pemkot Bekasi juga akan melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan atau mall, cafe atau restaurant, tempat hiburan dan fasilitas umum pada libur nataru di Kota Bekasi.

“Kegiatan seni budaya dan olahraga pun ditiadakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain itu, semua alun-alun di Kota Bekasi ditutup mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” jelasnya.

Exit mobile version