KOTA BEKASI, Mediakarya – Jelang tahun baru, Pemerintah Kota Bekasi bersama Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi berupaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dengan memperketat keluar masuk warga ke Kota Bekasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, Nomor B/2951/XI/2021, dan Nomor B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.
“Tertuang di Surat Edaran (SE) itu berbagai upaya pencegahan supaya pasca natal dan jelang tahun baru tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi,” jelas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (28/12/2021).