Ia menyebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus melarang ada perpindahan domisili kartu keluarga (KK) dalam satu tahun terakhir sebelum PPBD berlangsung.
“Dukcapil harus memiliki sistem, sehingga satu tahun PPBD itu untuk persyaratan untuk pindah domisili atau menitip famili lain itu tidak dilakukan, tidak boleh lagi ada famili lain,” kata Bima Arya, dilansir dari antara.
Bima menerangkan, dalam perwali juga Dinas Pendidikan diminta evaluasi sistem yang dilakukan dengan baik, verifikasi administrasi dengan scan barcode dari administrasi pendaftar, kemudian verifikasi faktual di lapangan.