KPK dan Kejagung Didesak Tindaklanjuti Temuan Potensi Kerugian Negara Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia

PT Pupuk Indonesia (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti temuan audit yang mengungkap adanya 21 temuan dengan potensi kerugian negara dan pemborosan anggaran sebesar Rp12,59 triliun di PT Pupuk Indonesia (Persero).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa laporan BPK tersebut tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif semata. Menurutnya, temuan dengan nilai sebesar itu harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara serius.

“Laporan potensi kerugian negara sebesar Rp12,59 triliun di BUMN PT Pupuk Indonesia jangan hanya dijadikan laporan di atas kertas. Harus diserahkan kepada aparat hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, agar ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Rabu (15/12/2025).

Uchok menilai, sebagai auditor negara, BPK dalam menyusun laporan audit tentu telah didukung oleh bukti dan data yang kuat. Oleh karena itu, hasil audit tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memulai proses penyelidikan di tubuh PT Pupuk Indonesia.

“BPK biasanya bekerja dengan data dan bukti yang sangat kuat. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk membuka penyelidikan,” tambahnya.

CBA menyoroti salah satu temuan utama BPK, yakni adanya indikasi pemahalan harga (overpricing) senilai Rp1,91 triliun dalam pelaksanaan pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).

Menurut Uchok, pemahalan harga tersebut perlu diusut secara mendalam oleh aparat hukum untuk memastikan apakah masih berada dalam koridor bisnis ke bisnis (business to business) yang wajar atau justru mengarah pada dugaan praktik mark up yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Pemahalan harga ini harus diungkap secara terang. Apakah masih murni urusan bisnis atau ada indikasi mark up yang merugikan negara dan menguntungkan oknum tertentu,” tegasnya.

Atas dasar itu, CBA mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memulai proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, guna dimintai keterangan terkait temuan tersebut.

“Sudah saatnya aparat hukum bertindak cepat dan tegas demi menjaga keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan BUMN,” tutup Uchok Sky.

Exit mobile version