JAMBI, Mediakarya – Pemerintah Kota Jambi melalui Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah Tahun 2023 melakukan penertiban terhadap atribut baliho dan reklame yang melanggar aturan dan tidak membayar pajak.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Rabu, mengatakan penertiban ini sesuai Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame.

“Tindak seluruh reklame yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame. Beberapa kategori reklame yang harus ditertibkan, segera ditertibkan. Instruksi ini sudah kami sosialisasikan beberapa waktu terakhir ini, sehingga tidak ada alasan untuk mengindahkan,” kata dia, dilansir dari antara.