Dia menegaskan Pemerintah Kota siap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat serta mengingatkan para ASN agar mengikuti regulasi yang ada.
“Mereka harus menjalani aktivitas sesuai pembatasan selama PPKM level 3 pada akhir tahun 2021. Kebijakan ini sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” katanya.
Saat ini Kota Pekanbaru telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mengingat capaian vaksinasi kepada seluruh masyarakat hampir 90 persen.