“Apabila terbukti melanggar aturan, perlu dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk penghentian kegiatan dan, jika diperlukan, pembongkaran. Penegakan aturan tanpa pandang bulu akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah sendiri,”ungkapnya.
Sebelumnya, Pramono telah menegaskan bahwa lapangan padel tanpa PBG akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono.
