“Jumlah warga NTT yang menjadi korban TPPO dalam semester I pada 2023 sudah mencapai 185 orang terdiri perempuan 39 orang dan laki-laki 146 orang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT drg Lien Adriany dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Niko Kewuan saat membuka kegiatan diskusi publik “Memetakan akar dan solusi pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang,” di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan kasus TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena manusia tidak dipandang sebagai manusia seutuhnya tetapi dipandang sebagai komoditas yang menjanjikan untuk dijual.
Menurut dia Provinsi NTT merupakan daerah sumber korban TPPO dengan modus yang sering digunakan yakni dengan rayuan kata-kata bohong kepada orang tua, RT/RW bahwa apabila korban bekerja di luar negeri akan mendapatkan gaji yang besar.