Cegah Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Dalam Kasus Aliran Dana Kelompok Jamaah Islamiyah

Menurut PPATK, di Indonesia dewasa ini cukup banyak perorangan atau badan usaha non-keuangan yang menyediakan jasa pengiriman uang, seperti jasa pengiriman barang (courier service) yang juga menyediakan jasa pengiriman uang pula. Selain itu, usaha jasa pengiriman tersebut kadangkala tidak dilengkapi dengan identitas pengirim maupun penerima dana secara lengkap, karena itu jasa Alternative Remittance tidak terdeteksi dalam sistem keuangan.

Kedepan, untuk mencegah penggalangan dana untuk kepentingan kelompok teroris, termasuk kelompok teroris JI, maka sudah seharusnya mengefektifkan pemberlakuan Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, agar penggalangan dana sebagaimana yang telah dilakukan oleh JI dapat dicegah. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menentukan, bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Karena, seperti yang dilakukan oleh JI, masyarakat tidak tau apakah kotak-kotak yang dititipkan diberbagai tempat misalnya di rumah makan atau yang diedarkan jika hasilnya digunakan untuk mendanai kegiatan kelompok teroris. Demikian juga halnya dengan perlunya penertiban dan pendataan organisasi nir laba dalam rangka pencegahan terjadinya penggalangan dana untuk kepentingan organisasi teroris.

Penulis: Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

 

 

 

Exit mobile version