“Ada 3 hal untuk menyelesaikan, regulasi atau substansi hukum, struktur hukum kelembagaan lapas dan budaya hukumnya,” ungkapnya.
Untuk itu, penegakan hukum di Indonesia menurutnya perlu dibenahi, salah satunya dalam penegakan hukum kasus narkotika.
“Maka di revisi undang-undang narkotika bertekad ini harus diselesaikan. Kami di Komisi III baik oposisi maupun koalisi sepakat soal penegakan hukum yg murni dan konsekuen,” tambah Arsul.
Lebih lanjut, legislator dapil Jawa Tengah X ini juga mengatakan bahwa RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) nantinya penting disusun untuk meletakkan prinsip mandela rules. Yakni untuk mengatur standar minimal peraturan tentang dasar-dasar perlakuan terhadap narapidana.