Penegakan Hukum di Indonesia Dinilai Belum Konsekuen

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (Foto/net)

“Nah itu kita adopsi prinsip-prinsip Mandela Rules itu, kemudian fungsi pemasyarakatan itu memang tempat orang menjalani hukuman, tetapi di sana ada pelayanan, pembinaan, pembimbingan, pemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan,” tambahnya. (dji)

 

 

Exit mobile version