“Pasal penghinaan terhadap Presiden sudah dipagari dengan ketentuan-ketentuan yang memang tidak serta-merta bisa langsung diproses secara hukum,” ucap Nicky ketika menyampaikan paparan dalam CSIS Media Briefing bertajuk “Dampak Rencana Pengesahan RKUHP terhadap Kebebasan Sipil” di kanal YouTube CSIS Indonesia, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Salah satu pasal yang Nicky pandang sebagai pengamanan demokrasi adalah Pasal 218 ayat (2) RKUHP yang menyatakan “tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”.
Lebih lanjut, Nicky juga memandang Pasal 220 ayat (2) RKUHP sebagai ketentuan yang mengamankan demokrasi. Pasal 220 ayat (2) RKUHP menyatakan bahwa “pengaduan sebagaimana dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden”.